Ternyata Inilah Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Ternyata Inilah Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Ternyata Inilah Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Mungkin umumnya aqiqah dilakukan saat anak masih kecil lalu bagaimana hukum aqiqah setelah dewasa? Ya, adakalanya ini terjadi karena situasi ekonomi seorang yang kadangkala mengalami kekurangan. Mereka yang berkecukupan serta diberi kelapangan rizki pastinya berharap cepat menjalankan kegiatan aqiqah ini sebagai bentuk rasa berterima kasih mereka sebab lahirnya si bayi yang mana sangat dinantikan. Kebalikannya untuk orang tua yang perekonomiaannya terbilang sulit atau pas-pasan pada masa kelahiran putra maupun putrinya, mungkin kegiatan ini akan terasa berat karena aqiqah itu sendiri memakan cukup banyak biaya.

Rangkuman Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Terkait dengan hal ini, dilansir dari nu online, Beberapa ulama mengatakan bahwa kegiatan aqiqah oleh orang tua
sudah tidak dibebankan lagi ke orang tua terhadap anaknya apabila anak telah menginjak baligh. Apabila telah menginjak baligh anak memiliki hak untuk melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri maupun meninggalkannya.

Beberapa ulama mengatakan bahwa kegiatan aqiqah oleh orang tua sudah tidak dibebankan lagi ke orang tua terhadap anaknya apabila anak telah menginjak baligh. Apabila telah menginjak baligh anak memiliki hak untuk melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri maupun meninggalkannya. Baca juga tata cara aqiqah dan paket aqiqah jakarta murah

Dalam konteks ini apabila mengerjakan kegiatan aqiqah dikatakan sebagian ulama akan lebih utama karena akan terhindar dari pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa aqiqah itu hukumnya adalah wajib. Apabia orang tua ingin mengaqiqahkan anaknya ada cara yang dapat dilakukan seperti dengan memberikan uang terhadap anaknya tersebut lalu digunakanlah uang itu untuk membeli hewan aqiqah untuknya. Dengan demikian niat baik orang tua akan tetap berjalan disamping pelaksanaan kegiatan aqiqah.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa Untuk Orang Lain

Lalu bagaimana jika orang dewasa tersebut adalah orang lain bukan diri kita sendiri? Nah, terkait dengan hal ini
dikatakan oleh imam nawawi dalam kitab al majmu beliau bahwa seseorang apabila ingin mengaqiqahkan orang lain setelah dewasa yang mana bukan dirinya tapi orang lain seperti orang tuanya sendiri apabila ada izin dari orang yang
ingin diaqiqahi maka boleh. Perhatikan juga yah ayah bunda apabila melaksanakan aqiqah dalam pembagian daging aqiqah. Karena ada ketentuan-ketentuan yang harus kita ketahui dalam hukum aqiqah setelah dewasa.

Kutipan Imam Nawawi

Beliau mengatakan :”apabila ada orang yang menyembelih hewan aqiqah untuk orang lain tanpa melalui izinnya maka status hewan itu tidak terhitung hewan aqiqah” Pernyataan diatas juga memiliki makna bahwa apabila kita hendak ingin mengaqiqahkan orang lain baru akan dinyatakan sah menurut ajaran islam apabila kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan. Berangkat darisini kita bisa tahu bahwa hukum aqiqah setelah dewasa harus melalui persetujuan apabila untuk orang lain berbeda hukum aqiqah setelah dewasa untuk diri kita sendiri.

Penutup

Demikianlah artikel kami mengenai Ternyata Inilah Hukum Aqiqah Setelah Dewasa semoga dapat bermanfaat untuk ayah bunda. Baca juga artikel kami lainnya seputar aqiqah seperti berhutang demi aqiqah, hukum mematahkan tulang aqiqah yang semoga dapat menambah pengetahuan ayah bunda.

Penulis : Muhammad Tri Ardiyanto

Ternyata Inilah Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *