Dear ayah bunda sahabat as shidiq aqiqah. Mungkin diantara ayah bunda ketika ingin beraqiqah ada yang terkendala masalah harga kambing aqiqah. Oleh karenanya bisa jadi terlintas dalam pikiran ayah bunda. Bolehkah aqiqahah diganti dengan membeli daging saja di pasar, lalu dibagikan?
Ulasan Terkendala Harga Kambing Aqiqah Beli Daging Dipasar
Terkait hal ini perlu dipahami terlebih dahulu bahwa maksud dari aqiqah itu sendiri adalah kegiatan menyembelih kambing atau domba yang mana dua untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan.
Baca Juga :
- Makna Aqiqah dalam Islam: Lebih dari Sekadar Tradisi
- Rincian Biaya Aqiqah 2026: Berapa Budget yang Dibutuhkan?
- Sering Nyesel di Akhir? Simak 7 Persiapan Menyambut Ramadan untuk Ibadah yang Lebih Berkah
- Checklist Wajib! Persiapan Mudik Naik Motor untuk Keluarga Aman dan Nyaman
- Berapa Harga Paket Aqiqah yang Ideal? Jangan Sampai Salah Pilih!
Kegiatan aqiqah ini juga mesti dengan menghadirkan niat penyembelihan dengan maksud untuk aqiqah bukan maksud hanya untuk sekedar konsumsi biasa. Hal ini termaktub sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut ini.
“Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diakikahi, maka sembelihlah (akikah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472).
Maka berangkat darisini kegiatan aqiqah hanya dengan membeli daging tidaklah dibenarkan. Yang lebih tepat serta sesuai sunnah haruslah hewan aqiqah tersebut harus disembelih, bukan hanya sekedar dengan membeli daging kambing atau domba di pasar kemudian dibagikan kepada orang banyak.
Ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Bolehkah penyembelihan kambing akikah diganti dengan membeli beberapa kilo daging ataukah akikah harus dengan jalan menyembelih?”
Jawaban: Tidak boleh. Akikah harus dengan jalan menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan kesepuluh no. 8052, 11/440. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selakuk anggota)
Demikianlah artikel kami mengenai Terkendala Harga Kambing Aqiqah Beli Daging Dipasar semoga bermanfaat!