
Inilah Penjelasan Hukum Aborsi Dalam Islam – Dear ayah bunda sahabat as shidiq aqiqah mungkin ada yang bertanya-tanya. Bagaimana sih hukum aborsi dalam islam serta penjelasannya menurut ulama ? Ya terkait hal ini Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dalam fatwanya bahwa terkait masalah aborsi perlu dirinci permasalahannya. Karena ini adalah hal yang pelik.
Ulasan Inilah Penjelasan Hukum Aborsi Dalam Islam
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut apabila pada 40 hari pertama (terbentuknya nutfah), hal itu dikatakan masih lapang jika memang diperlukan ditempuh jalan untuk aborsi. Sebagai contoh apabila dalam keadaan si wanita atau si ibu masih memiliki bayi yang masih kecil yang perlu diasuh dengan baik dan sangat sulit merawatnya dalam keadaan hamil.
Baca Juga :
- Mau Aqiqah Sah? Pastikan Syarat Hewan Aqiqah Ini Terpenuhi!
- Awal Puasa 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Yuk, Catat Tanggalnya!
- Jadi Lebih Kreatif! Ide Kegiatan Ramadhan Kekinian Bersama Anak
- Lebih Sehat & Glowing! Ini Manfaat Puasa untuk Kulit
- Persiapan Menjadi Orang Tua Modern: Tetap Relevan dengan Nilai Islam
Atau bisa juga keadaannya jika apabila si ibu sedang mengalami keadaan sakit yang sangat memberatkan dirinya jika ia hamil. Kondisi-kondisi semisal ini yang membuat dibolehkannya untuk aborsi pada 40 hari pertama (saat masih terbentuk nutfah).
Tetapi untuk 40 hari berikutnya ketika telah terbentuk ‘alaqoh (segumpal darah) dan mudghoh (segumpal daging), maka aborsi saat itu lebih berat hukumnya. Wanita boleh menggugurkan kandungan saat itu jika memang benar-benar ada udzur yang membuatnya harus aborsi seperti adanya suatu penyakit berat dan terkait penyakit tersebut sudah ada keputusan dari dokter spesialis (kandungan) bahwa jika ia hamil bisa menimbulkan bahaya besar. Kondisi seperti ini membolehkan adanya pengguguran kandungan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar nantinya.
Adapun jika aborsi ini dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah empat bulan, maka hal ini tidak boleh melakukan aborsi sama sekali. Si ibu wajib bersabar sampai bayi tersebut lahir nantinya. Dikecualikan jika ada keputusan dari para dokter spesialis (kandungan) yang terpercaya (bukan hanya satu dokter) bahwa jika tetap tidak digugurkan, maka dapat membunuh ibunya, untuk kondisi satu ini tidak mengapa jika ditempuh jalan untuk melakukan aborsi karena khawatir adanya kematian sang ibu. Hidupnya ibu saat itu lebih utama.
Namun kembali lagi, sekali lagi, aborsi ini boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari para dokter yang kredibel (bukan hanya satu) yaitu bila tetap hamil malah bisa berujung kematian sang ibu. Jika memang terpenuhi syarat tersebut, maka tidak mengapa ditempuh jalan aborsi insya Allah.
Demikianlah artikel kami mengenai Inilah Penjelasan Hukum Aborsi Dalam Islam semoga bermanfaat!
