Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ayah & Bunda sahabat As Shidiq Aqiqah! 🌙
Setiap ibadah dalam Islam punya aturan dan hikmah tersendiri — termasuk ketika kita tidak bisa menjalankan puasa Ramadan karena alasan yang dibenarkan syariat. Allah SWT Maha Pengasih; Dia tidak ingin memberatkan hamba-Nya.
Solusi yang diberikan Islam untuk kondisi ini adalah fidyah. Tapi, masih banyak Ayah & Bunda yang bertanya: Bagaimana cara membayar fidyah yang benar? Berapa jumlahnya? Apakah boleh dibayarkan ke 1 orang saja? Dan yang sering kelupaan — bagaimana bacaan niat fidyah yang tepat?
Yuk, kita bahas tuntas dalam panduan lengkap ini! Insya Allah, setelah membaca artikel ini Ayah & Bunda akan lebih tenang dan yakin dalam menunaikan kewajiban fidyah. ✅
Daftar Isi
Apa Itu Fidyah dan Siapa yang Wajib Membayarnya?
Kata fidyah berasal dari bahasa Arab “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah adalah pengganti kewajiban puasa yang tidak bisa dilaksanakan — berupa memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
👴 Orang tua renta (lansia) yang sudah tidak mampu berpuasa secara fisik dan tidak ada harapan untuk mampu berpuasa kembali di kemudian hari.
🏥 Orang sakit kronis/parah yang sakitnya tidak ada harapan sembuh dan tidak memungkinkan untuk berpuasa.
🤰 Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan diri sendiri atau bayinya jika berpuasa (menurut sebagian ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Malik).
⏰ Orang yang terlambat mengqadha puasa yaitu mereka yang seharusnya bisa mengqadha tapi menundanya hingga memasuki Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i.
⚠️ Catatan penting: Bagi orang yang sakit namun masih memiliki kemungkinan sembuh dan mampu mengganti puasa, kewajibannya adalah qadha (mengganti puasa) — bukan fidyah. Fidyah hanya untuk mereka yang benar-benar tidak bisa berpuasa secara permanen.
Bacaan Niat Fidyah yang Benar (Lengkap Arab, Latin & Artinya)
-
Niat Fidyah untuk Orang Tua Renta / Sakit Parah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li ifthaar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah Ta’ala.”
-
Niat Fidyah untuk Ibu Hamil / Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيَّ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an ifthaar shaumi Ramadhana lil khawfi ‘alaa waladiyya fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
-
Niat Fidyah karena Terlambat Mengqadha Puasa
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an ta’khiiri qadhaa’i shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah.”
-
Niat Fidyah atas Nama Almarhum/Almarhumah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an shaumi Ramadhana Fulan ibni Fulan fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk [sebutkan nama almarhum/almarhumah], fardhu karena Allah.”

Apakah Niat Fidyah Harus Diucapkan?
Ini pertanyaan yang sering Ayah & Bunda tanyakan — dan jawabannya melegakan! 😊
Menurut ulama madzhab Syafi’i, niat tidak harus diucapkan dengan lafadz. Yang wajib adalah niat dalam hati — yaitu adanya keinginan dan kesadaran saat melakukan ibadah. Lafadz yang diucapkan hanya bersifat sunnah untuk memantapkan hati.
Hal ini juga ditegaskan oleh BAZNAS: niat fidyah bisa menggunakan bahasa Indonesia sekalipun, karena yang terpenting adalah ketulusan niat di dalam hati. Hukum melafalkan niat adalah sunnah — memperkuat, bukan wajib.
Jadi, Ayah & Bunda tidak perlu khawatir jika tidak hafal lafadz Arabnya. Yang penting dalam hati sudah berniat: “Saya mengeluarkan fidyah ini karena kewajiban kepada Allah.” Itu sudah sah, insya Allah. ✅
Tata Cara Membayar Fidyah yang Benar
Setelah memahami niat, yuk kita bahas step-by-step cara membayar fidyah yang benar sesuai syariat Islam.
Jenis Fidyah: Makanan atau Uang?
Para ulama berbeda pendapat tentang bentuk fidyah yang boleh diberikan:
🍚 Makanan pokok (pendapat jumhur/mayoritas ulama) Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok — untuk masyarakat Indonesia umumnya berupa beras. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik, dan mayoritas ulama.
💵 Uang (pendapat Madzhab Hanafi) Menurut ulama Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk uang senilai makanan yang diwajibkan. Dasar pemikirannya: tujuan fidyah adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin, dan uang bisa lebih praktis untuk tujuan tersebut.
Berapa Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar?
Ada dua ukuran yang digunakan ulama:
Menurut Imam Syafi’i & Imam Malik: 1 mud makanan pokok per hari ≈ 675 gram beras
Menurut Madzhab Hanafi: ½ sha’ per hari ≈ 1,5 kg beras (atau uang senilainya)
Nilai uang (BAZNAS 2026): Rp65.000,- per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan
Contoh: Jika Ayah atau Bunda meninggalkan puasa 10 hari, maka fidyah yang wajib dibayarkan adalah 10 × 675 gram beras = 6,75 kg beras (mazhab Syafi’i), atau 10 × Rp65.000 = Rp650.000 (dalam bentuk uang, mengikuti ketentuan BAZNAS 2026).
Kapan Waktu Membayar Fidyah?
- Fidyah boleh dibayarkan setiap hari di hari yang sama saat tidak berpuasa.
- Boleh juga diakhirkan dan dibayarkan sekaligus di akhir bulan Ramadan.
- Batas akhir yang dianjurkan adalah sebelum Ramadan berikutnya tiba.
- Tidak diperbolehkan membayar fidyah sebelum Ramadan dimulai.
Kepada Siapa Fidyah Diberikan?
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin — tidak boleh diberikan kepada golongan lain, apalagi kepada orang kaya. Ini berbeda dengan zakat yang punya 8 golongan penerima (mustahiq).
Cara menyerahkan fidyah ada dua:
- Memasak makanan lalu mengundang fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan (seperti yang dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu).
- Menyerahkan bahan makanan mentah (beras + lauk) langsung kepada fakir miskin.
Bolehkah Bayar Fidyah kepada 1 Orang Saja?
Ini adalah pertanyaan yang sering sekali muncul, nih! Jawabannya: boleh, insya Allah. ✅
Fidyah untuk banyak hari boleh dikumpulkan dan diberikan semuanya kepada 1 orang fakir miskin saja. Ini berdasarkan praktik sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang ketika beliau sudah tua dan tidak mampu berpuasa selama 30 hari Ramadan, beliau membuat satu bejana tsarid (roti berkuah) lalu mengundang 30 orang miskin. Namun dalam riwayat lain, hal seperti ini juga boleh diberikan kepada 1 orang saja sebanyak 30 hari (30 takaran).
Yang tidak diperbolehkan adalah sebaliknya: membagi 1 hari fidyah kepada 2 orang miskin, karena 1 hari = 1 mud harus diberikan utuh kepada 1 orang.
Contoh Praktis Cara Bayar Fidyah
Biar makin jelas, yuk kita lihat contoh nyatanya:
📖 Kasus 1: Nenek yang sudah lanjut usia
Nenek Fatimah (75 tahun) sudah tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik. Beliau meninggalkan puasa 30 hari. Fidyah yang harus dikeluarkan: 30 × 675 gr beras = 20,25 kg beras, diserahkan kepada fakir miskin di lingkungan sekitar. Niat: lafadz fidyah orang tua renta.
📖 Kasus 2: Ibu hamil yang tidak mampu berpuasa
Bunda Siti meninggalkan puasa 15 hari karena kehamilan risiko tinggi. Fidyah: 15 × 675 gr = 10,125 kg beras (atau 15 × Rp65.000 = Rp975.000 via BAZNAS). Niat: lafadz fidyah ibu hamil/menyusui.
📖 Kasus 3: Terlambat qadha puasa
Ayah Ahmad menunda qadha puasa 5 hari dari Ramadan lalu hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i. Wajib membayar fidyah 5 × 675 gr = 3,375 kg beras. Niat: lafadz fidyah terlambat mengqadha.
Ringkasan: Cara Membayar Fidyah
✅ Langkah 1 — Hitung hari puasa yang ditinggalkan: Pastikan jumlahnya pasti dan akurat.
✅ Langkah 2 — Tentukan bentuk fidyah: Makanan pokok (beras ≈675 gr/hari) ATAU uang (ikuti nilai yang berlaku, BAZNAS 2026: Rp65.000/hari).
✅ Langkah 3 — Bacakan niat: Dalam hati sudah cukup. Melafalkan lafadz Arab adalah sunnah.
✅ Langkah 4 — Serahkan kepada fakir/miskin: Boleh 1 orang atau beberapa orang, tapi 1 hari puasa = 1 takaran untuk 1 orang.
✅ Langkah 5 — Waktu penyaluran: Bisa harian saat tidak puasa, atau sekaligus sebelum Ramadan berakhir.
Sudah Bayar Fidyah? Yuk Lengkapi Ibadahmu dengan Aqiqah! 🐑
Masya Allah, Ayah & Bunda yang sudah menunaikan fidyah telah membuktikan kepedulian terhadap sesama dan ketaatan kepada Allah SWT. Semoga fidyahnya diterima dan menjadi amal jariyah yang penuh berkah, aamiin. 🤲
Nah, sambil melengkapi ibadah di bulan-bulan penuh berkah ini, jangan lupa juga untuk menunaikan sunnah aqiqah bagi buah hati Ayah & Bunda yang baru lahir. Aqiqah bukan sekadar tradisi — ini adalah ibadah penuh hikmah: ungkapan syukur kepada Allah atas kelahiran si kecil, sekaligus bentuk kepedulian sosial dengan berbagi kepada yang membutuhkan.
As Shidiq Aqiqah hadir untuk membantu Ayah & Bunda menunaikan sunnah aqiqah dengan mudah, praktis, halal, dan bergaransi — tanpa ribet!
📞 Hubungi kami sekarang: 0813-1539-2393
🌐 Lihat paket lengkap kami: Jasa Aqiqah Jakarta Ratusan ribu keluarga telah mempercayakan aqiqah buah hati mereka ke As Shidiq. Insya Allah, kami siap membantu ibadah Ayah & Bunda dengan sepenuh hati. 💚
