(Artikel | Siapakah Yang Paling Berhak Dalam Memberikan Nama Anak ?) – Dear ayah bunda sahabat as shidiq aqiqah. Ketika anak hendak akan lahir pasti ayah bunda akan berusaha mempersiapkan nama terbaik untuknya. Tidak jarang ayah bunda mungkin sering berdebat mengenai nama yang cocok untuk anak.
Ulasan Siapakah Yang Paling Berhak Dalam Memberikan Nama Anak ?
Kemudian yang menjadi pertanyaan memberi nama untuk anak sebetulnya hak siapa dalam islam? Serta bagaimana islam mengatur hal tersebut? Ya, berikut adalah penjelasannya
Baca Juga :
- Doa Tasmiyah Anak dan Langkah Memberi Nama Islami yang Penuh Arti
- Inspirasi 30 Ucapan Aqiqah Islami yang Menyentuh Hati Keluarga
- Tips Persiapan Tasyakuran Kelahiran dan Bedanya dengan Aqiqah
- 6 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Tasyakuran 7 Bulanan
- Merayakan Tasyakuran 4 Bulanan Kehamilan: Bacaan Do’a hingga Urutan Acaranya
Merupakan suatu hal yang baik dan mulia jika Ayah, Bunda, orang tua atau mertua berusaha untuk ingin memberi nama yang baik untuk si kecil.
Adapun masalah pemberian nama secara fiqih jumhur ulama mengatakan bahwa yang paling utama berhak dalam memberi nama adalah ayah, demikianlah yang dikatakan oleh ibnu qayyim.
Adapun bunda baru berhak memberi nama jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya.
Ketika para sahabat dikaruniai seorang anak, mereka akan meminta pertimbangan Rasulullah dalam memberi nama. Tentu keputusan lalu kembali pada ayah si anak tersebut.
Walaupun itu adalah hak ayah bukan berarti Bunda tidak bisa mengusulkan nama, lho. Bahkan hal ini juga dicontohkan dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 36 tentang pemberian nama Maryam. Diceritakan bahwa Imran, ayah Maryam, telah meninggal saat anaknya lahir sehingga ibunya yang memberi nama.
Allah berfirman,
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ
“Tatkala istri Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku telah melahirkan seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam.” (QS. Ali Imran: 36)
Walaupun secara fiqih memang ayah yang paling berhak alangkah bijaknya jika ayah bunda tetap bersmusyawarah yah dalam pemberian nama anak.
demikianlah artikel kami mengenai Siapakah Yang Paling Berhak Dalam Memberikan Nama Anak ? semoga bermanfaat !
Ayah bunda sahabat as shidiq aqiqah sedang mencari jasa aqiqah terpercaya dan bergaransi yang terletak di Jakarta dan tangerang yuk kunjungi website kami jasa aqiqah jakarta dan tentunya paket aqiqah yang kami tawarkan sangatlah rekomendasi untuk sahabat as shidiq aqiqah atangerang juga kami menyediakan paket terbaik untuk para sahabat as shidiq aqiqah paket aqiqah jakarta