Wajib Tahu Inilah Hukum Aqiqah Dengan Hewan Yang Hamil (harga aqiqah) – Aqiqah Dengan Hewan yang Hamil Apakah Sah. Aqiqah menurut islam berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seorang anak, sebagai penggadaian atau penebus sorang bayi yang dilahirkan. Hukumnya sunnah muakkadah bagi yang mampu. Namun ada beberapa ulama yang menyebutkan hukumnya wajib. Dalam melaksanakan aqiqah ada beberapa ketentuan yang harus diketahui, seperti untuk anak laki laku maka harus mengaqiqahkan 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan harus mengaqiqahkan satu ekor kambing.
Ulasan Wajib Tahu Inilah Hukum Aqiqah Dengan Hewan Yang Hamil
Dalam hal ini perlu dijelaskan bahwa ketentuan ketentuan hewan yang dijadikan aqiqah haruslah yang sehat, bagus, banyak dagingnya, dan telah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan aqiqah, belum ada aturan khusus memandang apakah jantan atau betina. Bahkan tidak disebutkan untuk hewan yang hamil. Sehingga dapat disimpulkan, Hewan betina tidak masalah apabila dijadikan sebagai hewan aqiqah.
Baca Juga :
- Kapan Sebaiknya Aqiqah Dilaksanakan Menurut Sunah Nabi? Bolehkah saat Sudah Dewasa?
- Mau Aqiqah? Ini Aturan Pembagian Daging yang Perlu Kamu Tahu!
- Panduan Menentukan Waktu Aqiqah yang Dianjurkan dalam Islam
- Kumpulan Template Undangan Aqiqah yang Menarik dan Kekinian
- Doa Tasmiyah Anak dan Langkah Memberi Nama Islami yang Penuh Arti
Mungkin yang masih menjadi pertanyaan apabila ternyata hewan tersebut sedang hamil, sampai saat ini pun masih terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama, Ibn ar-Rif’ah berpendapat bahwa hewan yang sedang hamil boleh dijadikan sebagai hewan aqiqah, karena janinnya justru bisa digunakan sebagai tambahan daging, tetapi terdapat pula imam lain (seperti Ibn an-Nuqaib) yang mengatakan tidak boleh, karena bunting termasuk kategori cacat. Dan terdapat pula yang memerinci, apabila hewan yang bunting tersebut gemuk serta dagingnya bagus dan banyak, maka boleh dijadikan sebagai hewan aqiqah, akan tetapi apabila kurus tak berdaging, maka tidak boleh dijadikan sebagai hewan aqiqah.
Dari pendapat beberapa ulama sehingga dapat disimpulankan, diperbolehkan beraqiqah dengan hewan betina termasuk bila ternyata sedang hamil, asalkan gemuk, dagingnya banyak, bagus dan tidak cacat, semua itu telah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan Aqiqah.
Semua ketentuan dalam melakukan aqiqah telah diatur sedemikian rupa menurut syariat islam, jadi ayah dan bunda hanya perlu lebih memahaminya agar aqiqah si buah hati termasuk dalam kategori aqiqah syar’I dan diterima oleh Allah swt. Dan jangan lupa percayakan aqiqah buah hati Anda dengan Asshidiq Aqiqah yang memberikan jaminan Aqiqah sesuai dengan syariat islam.
Demikianlah artikel kami mengenai Wajib Tahu Inilah Hukum Aqiqah Dengan Hewan Yang Hamil