(Artikel | Inilah Hukum Oral Seks Ayah Bunda Wajib Tahu) – Dear ayah bunda sahabat as shidiq aqiqah. Mungkin di antara ayah bunda masih ada yang ragu bahwa oral seks merupakan hal yang terlarang dan ajaran barat yang tidak boleh diikuti sama sekali.
Ulasan Inilah Hukum Oral Seks Ayah Bunda Wajib Tahu
Memang ada penelitian yang mengatakan bahwa seks oral bisa menyebabkan hepatitis, kanker mulut, dan kanker tenggorokan. Apabila aktivitas seks oral pada pasangan monogami yang tidak berganti-ganti pasangan menurut peneliti sedikit potensi terkenanya.
Baca Juga :
- aqiqah sapi untuk berapa orang: Panduan Memilih Aqiqah Sapi untuk Berapa Orang
- Sejarah Aqiqah: Mengenal Tradisi Penyembelihan Hewan untuk Bayi yang Baru Lahir
- aqiqah untuk orang yang sudah meninggal ketahui cara nya di sini
- Usia Kambing untuk Aqiqah: Panduan Lengkap untuk Menentukan Kambing yang Tepat
- Perlengkapan Potong Rambut Aqiqah: Memilih yang Tepat untuk Merayakan Momen Spesial
Lalu bagaimanakah para ulama dalam memandang hal ini? Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Muin (Dar Ibn Hazm; 42) membolehkan oral seks bagi pasangan suami-istri dalam perkataannya berikut:
Suami boleh melakukan foreplay apapun selain melakukan anal seks yang dilarang sehingga melakukan oral seks dengan cara memberi rangsangan pada klitoris istri atau suami meminta dionani (atau dioral seks) oleh istri itu diperbolehkan. Namun demikian, lelaki tidak boleh melakukan onani dengan tangannya sendiri walaupun ia takut terjerumus dalam zina. Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Ahmad (yang membolehakan onani saat seorang lelaki belum mampu menikah karena mahar yang diminta perempuan terlalu tinggi, sehingga lelaki tersebut masih membujang dan sudah tidak tahan lagi melampiaskan hasratnya).
Imam Ibnu ‘Abidin dalam kitab Raddul mukhtar ‘ala ad-durril mukhtar (Dar al-Fikr: juz 6, 367) menyebutkan riwayat Imam Abu Yusuf yang bertanya kepada gurunya, Imam Abu Hanifah, “Guru, bagaimana hukumnya suami yang melakukan oral seks terhadap istrinya, dan begitupun sebaliknya untuk membangkitkan gairah seksual? Apakah menurut Anda hal itu terlarang?” “Enggak kok, malah saya berharap itu adalah pahala besar untuk amal akhirat,” jawab Imam Abu Hanifah pada muridnya, Abu Yusuf. Namun demikian, ulama mazhab Hanbali dalam kitabnya al-Inshaf fi ma’rifah al-rajih minal khilaf (Dar Ihya al-Turats al-‘Arabiy; juz 8, 33), menyebutkan bahwa melakukan oral seks setelah melakukan hubungan intim itu dimakruhkan. Wallahu A’lam.
Demikianlah artikel kami mengenai Inilah Hukum Oral Seks Ayah Bunda Wajib Tahu semoga bermanfaat!