Inilah Hukum Oral Seks Ayah Bunda Wajib Tahu

Inilah Hukum Oral Seks Ayah Bunda Wajib Tahu

Inilah Hukum Oral Seks Ayah Bunda Wajib Tahu

(Artikel | Inilah Hukum Oral Seks Ayah Bunda Wajib Tahu) – Dear ayah bunda sahabat as shidiq aqiqah. Mungkin di antara ayah bunda masih ada yang ragu bahwa oral seks merupakan hal yang terlarang dan ajaran barat yang tidak boleh diikuti sama sekali.

Ulasan Inilah Hukum Oral Seks Ayah Bunda Wajib Tahu

Memang ada penelitian yang mengatakan bahwa seks oral bisa menyebabkan hepatitis, kanker mulut, dan kanker tenggorokan. Apabila aktivitas seks oral pada pasangan monogami yang tidak berganti-ganti pasangan menurut peneliti sedikit potensi terkenanya.

Baca Juga :

 Lalu bagaimanakah para ulama dalam memandang hal ini? Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Muin (Dar Ibn Hazm; 42) membolehkan oral seks bagi pasangan suami-istri dalam perkataannya berikut:

Suami boleh melakukan foreplay apapun selain melakukan anal seks yang dilarang sehingga melakukan oral seks dengan cara memberi rangsangan pada klitoris istri atau suami meminta dionani (atau dioral seks) oleh istri  itu diperbolehkan. Namun demikian, lelaki tidak boleh melakukan onani dengan tangannya sendiri walaupun ia takut terjerumus dalam zina. Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Ahmad (yang membolehakan onani saat seorang lelaki belum mampu menikah karena mahar yang diminta perempuan terlalu tinggi, sehingga lelaki tersebut masih membujang dan sudah tidak tahan lagi melampiaskan hasratnya).

Imam Ibnu ‘Abidin dalam kitab Raddul mukhtar ‘ala ad-durril mukhtar (Dar al-Fikr: juz 6, 367) menyebutkan riwayat Imam Abu Yusuf yang bertanya kepada gurunya, Imam Abu Hanifah, “Guru, bagaimana hukumnya suami yang melakukan oral seks terhadap istrinya, dan begitupun sebaliknya untuk membangkitkan gairah seksual? Apakah menurut Anda hal itu terlarang?” “Enggak kokmalah saya berharap itu adalah pahala besar untuk amal akhirat,” jawab Imam Abu Hanifah pada muridnya, Abu Yusuf. Namun demikian, ulama mazhab Hanbali dalam kitabnya al-Inshaf fi ma’rifah al-rajih minal khilaf (Dar Ihya al-Turats al-‘Arabiy; juz 8, 33), menyebutkan bahwa melakukan oral seks setelah melakukan hubungan intim itu dimakruhkan. Wallahu A’lam.

Demikianlah artikel kami mengenai Inilah Hukum Oral Seks Ayah Bunda Wajib Tahu semoga bermanfaat!

Inilah Hukum Oral Seks Ayah Bunda Wajib Tahu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *