Ketika Bercerai Inilah Yang Paling Berhak Mengasuh Anak

Ketika Bercerai Inilah Yang Paling Berhak Mengasuh Anak

Ketika Bercerai Inilah Yang Paling Berhak Mengasuh Anak

Ketika Bercerai Inilah Yang Paling Berhak Mengasuh Anak – Dear ayah bunda sahabat as shidiq aqiqah mungkin ada yang bertanya-tanya. Jika seorang suami bercerai bagaimana masalah hak asuh anak tersebut? Nah berikut pemaparannya :

Ulasan Ketika Bercerai Inilah Yang Paling Berhak Mengasuh Anak

Diambil dari buku Membingkai Surga Dalam Rumah Tangga karya Aam Amiruddin & Ayat Priyatna Muhlis dijelaskan bahwa Abdullah bin ‘Amr meriwayatkan bahwa seorang perempuan pernah mengadu kepada rasulullah,

“Ya Rasulullah,  ini adalah anakku. Perutku pernah menjadi tempatnya  tumbuh, pangkuanku tempat dia duduk, dan dadaku tempat  dia minum. Kini ayahnya bersikeras untuk merebutnya dariku.”

Baca Juga :

Mendengar itu, Rasulullah bersabda, “Engkau lebih berhak mengasuhnya daripada ayahnya selama engkau tidak menikah lagi dengan laki-laki lain.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan Hakim)

Dalam hadits diatas cukup jelas bahwa yang paling berhak mengasuh anak apabila terjadi perceraian adalah ibunya. Dengan catatan, jika anak itu belum mumayiz.

Namun, apabila telah mumayyiz, ia berhak untuk memilih bersama ayahnya atau ibunya. Simaklah riwayat berikut. Seorang perempuan menghadap kepada Rasulullah Saw. dan mengadu,

Ya Rasulullah, mantan suamiku berniat mengambil putraku. Sedangkan dia sudah biasa mengambilkan air untukku dari sumur Abu Anbah dan dia pun membantuku dalam berbagai keperluanku.” Rasulullah Saw. berkata kepada anak itu, “Ini ayahmu dan ini ibumu. Pilihlah salah seorang di antara mereka untuk engkau hidup bersamanya.” Dan anak itu memilih ibunya dan ibunya langsung membawanya pergi (H.R. Abu Daud).

Ini yang menjadi dalil apabila si anak sudah mumayiz dia diberi kebebasan untuk memilih dia ingin lebih ikut kepada siapa. Ada hal yang wajib diketahui bahwa walaupun anak itu diasuh ibunya, ayahnya tetap berkewajiban untuk menafkahi sampai anak itu mandiri.

Haram hukumnya seorang ayah yang tidak memberikan nafkah pada anaknya karena anak lebih memilih ibunya untuk diasuh.

Adapun untuk hak asuh ibu baru akan lepas jika si ibu tidak bisa membimbing dan mengasuh anaknya karena si ibu terbukti suka mabuk mabukan, pemakai narkoba, gila, dll.
Jika kondisinya semacam ini, hakim berhak memutuskan untuk menyerahkan pengasuhan anak itu kepada ayahnya. Demikianlah artikel kami mengenai Ketika Bercerai Inilah Yang Paling Berhak Mengasuh Anak semoga bermanfaat!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *