Ketika Bercerai Inilah Yang Paling Berhak Mengasuh Anak – Dear ayah bunda sahabat as shidiq aqiqah mungkin ada yang bertanya-tanya. Jika seorang suami bercerai bagaimana masalah hak asuh anak tersebut? Nah berikut pemaparannya :
Ulasan Ketika Bercerai Inilah Yang Paling Berhak Mengasuh Anak
Diambil dari buku Membingkai Surga Dalam Rumah Tangga karya Aam Amiruddin & Ayat Priyatna Muhlis dijelaskan bahwa Abdullah bin ‘Amr meriwayatkan bahwa seorang perempuan pernah mengadu kepada rasulullah,
“Ya Rasulullah, ini adalah anakku. Perutku pernah menjadi tempatnya tumbuh, pangkuanku tempat dia duduk, dan dadaku tempat dia minum. Kini ayahnya bersikeras untuk merebutnya dariku.”
Baca Juga :
- Kapan Sebaiknya Aqiqah Dilaksanakan Menurut Sunah Nabi? Bolehkah saat Sudah Dewasa?
- Mau Aqiqah? Ini Aturan Pembagian Daging yang Perlu Kamu Tahu!
- Panduan Menentukan Waktu Aqiqah yang Dianjurkan dalam Islam
- Kumpulan Template Undangan Aqiqah yang Menarik dan Kekinian
- Doa Tasmiyah Anak dan Langkah Memberi Nama Islami yang Penuh Arti
Mendengar itu, Rasulullah bersabda, “Engkau lebih berhak mengasuhnya daripada ayahnya selama engkau tidak menikah lagi dengan laki-laki lain.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan Hakim)
Dalam hadits diatas cukup jelas bahwa yang paling berhak mengasuh anak apabila terjadi perceraian adalah ibunya. Dengan catatan, jika anak itu belum mumayiz.
Namun, apabila telah mumayyiz, ia berhak untuk memilih bersama ayahnya atau ibunya. Simaklah riwayat berikut. Seorang perempuan menghadap kepada Rasulullah Saw. dan mengadu,
“Ya Rasulullah, mantan suamiku berniat mengambil putraku. Sedangkan dia sudah biasa mengambilkan air untukku dari sumur Abu Anbah dan dia pun membantuku dalam berbagai keperluanku.” Rasulullah Saw. berkata kepada anak itu, “Ini ayahmu dan ini ibumu. Pilihlah salah seorang di antara mereka untuk engkau hidup bersamanya.” Dan anak itu memilih ibunya dan ibunya langsung membawanya pergi (H.R. Abu Daud).
Ini yang menjadi dalil apabila si anak sudah mumayiz dia diberi kebebasan untuk memilih dia ingin lebih ikut kepada siapa. Ada hal yang wajib diketahui bahwa walaupun anak itu diasuh ibunya, ayahnya tetap berkewajiban untuk menafkahi sampai anak itu mandiri.
Haram hukumnya seorang ayah yang tidak memberikan nafkah pada anaknya karena anak lebih memilih ibunya untuk diasuh.