
Hukum Aqiqah Orangtua Yang Sudah Meninggal Dunia – Dear ayah bunda sahabat as shidiq aqiqah (paket aqiqah bintaro) . Mungkin diantaranya ayah bunda ada yang bertanya tanya bolehkah ketika orangtua telah meninggal dunia kita mengaqiqahkan dirinya?
Ulasan Hukum Aqiqah Orangtua Yang Sudah Meninggal Dunia
Ya, sebelum menjawab pertanyaan ini bahwa diketahui hukum asalnya aqiqah adalah hak anak yang sunnah yang harus dipenuhi oleh orang tuanya pada hari ketujuh dari kelahirannya. Apabila belum terlaksana sampai hari ke 7,14,21 ataupun bahkan hingga baligh beberapa ulama ada yang mengatakan bahwa orang tua sudah tidak disunahkan lagi mengaqiqahinya.
Baca Juga :
- Puasa Jadi Seru! Hindari 7 Kesalahan Ini Saat Mengajarkan Puasa Pada Anak
- Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2025: Saatnya Rencanakan Liburan Seru!
- Butuh Kekuatan Saat Persalinan? Doa Maryam Bisa Jadi Pegangan
- Mau Aqiqah Sah? Pastikan Syarat Hewan Aqiqah Ini Terpenuhi!
- Awal Puasa 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Yuk, Catat Tanggalnya!
Dikatakan oleh syekh nawawi albantani bahwa anak yang dari kecil belum diaqiqah apabila ia belum aqiqah dan ingin mengaqiqahi dirinya sendiri tidaklah mengapa. Karena dengan begitu diharapkan bisa menjaga ajaran islam.
Kemudian yang menjadi pertanyaan bagaimana jika anak ingin mengaqiqahi orangtuanya yang telah meninggal. Apakah boleh ?
Terkait hal ini merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat.
Hukum aqiqah ini disamakan dengan hukum berkurban. Secara lengkap rumusan bahtsul masail menyatakan: “Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya. Sedangkan mengaqiqohi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).”
sebagian pendapat ulama seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya, yang mensyratkan bahwa aqiqah untuk orangtua dengan adanya wasiat dari mayit semasa hidupnya untuk keabsahan kurban yang dilakukan orang lain untuk dirinya setelah meninggal.
Demikianlah artikel kami mengenai Hukum Aqiqah Orangtua Yang Sudah Meninggal Dunia
