Menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’i, mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan kecuali almarhum meninggalkan wasiat sebelum wafat. Namun, Mazhab Hanbali dan sebagian ulama memperbolehkannya sebagai bentuk birrul walidain (berbakti). Jika dilakukan tanpa wasiat, amalan tersebut bernilai sedekah daging yang pahalanya sampai kepada almarhum.
Daftar Isi
Keinginan Berbakti: Meneladani Birrul Walidain Kepada Orang Tua yang Wafat
Rasa cinta dan kerinduan seorang anak kepada orang tua yang telah wafat sering kali melahirkan keinginan mendalam untuk terus mengalirkan pahala bagi mereka. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh kaum muslimin adalah: “Bolehkah kita mengaqiqahkan orang tua yang semasa hidupnya belum sempat diaqiqahi?”
Dalam ajaran Islam, berbakti kepada orang tua (birrul walidain) tidak terputus meski maut telah memisahkan. Rasulullah SAW bersabda:”Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Menyembelih hewan dan menyalurkannya atas nama orang tua merupakan salah satu pintu kebaikan. Namun, bagaimana syariat Islam memandang spesifik hukum aqiqah untuk almarhum/almarhumah?
Aqiqah adalah salah satu ibadah yang penting dalam agama Islam, dan tradisi ini juga dapat dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah meninggal dunia. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara detail tentang aqiqah untuk orang yang sudah meninggal, termasuk pengertian, tujuan, proses pelaksanaan, serta keutamaannya. Mari kita mulai dengan memahami konsep aqiqah.

Pandangan 4 Mazhab Fiqih tentang Aqiqah Orang Meninggal
Ulama mazhab memiliki perincian hukum tersendiri mengenai status aqiqah bagi orang yang telah meninggal dunia:
1. Penjelasan Mazhab Syafi’i (Pendapat Mayoritas Masyarakat Indonesia)
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa kewajiban/kesunnahan aqiqah dibebankan kepada orang tua yang menanggung nafkah anak saat anak tersebut lahir. Jika seseorang telah dewasa (baligh) lalu meninggal dunia dan belum diaqiqahi, maka hukum sunnah aqiqah atas orang tuanya telah gugur. Oleh karena itu, jika anak ingin mengaqiqahkan orang tuanya yang wafat:
- Jika Ada Wasiat: Ahli waris wajib menunaikannya menggunakan maksimal 1/3 dari harta peninggalan almarhum.
- Jika Tidak Ada Wasiat: Eksekusi penyembelihan tidak dinamakan aqiqah secara istilah syar’i (isthilah’i), tetapi berstatus sebagai Sedekah Daging atas nama Mayit (Ash-Shadaqah ‘an Al-Mayyit).
2. Penjelasan Mazhab Hanbali
Ulama Hanabilah memandang bahwa aqiqah mirip dengan udhhiyah (kurban). Sebagaimana berkurban untuk orang meninggal diperbolehkan, maka mengaqiqahkan almarhum orang tua juga diperbolehkan dan pahalanya sampai serta bermanfaat bagi almarhum di alam kubur.
Pengertian Aqiqah untuk Orang yang Sudah Meninggal
Aqiqah adalah ritual penyembelihan hewan yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk penghormatan terhadap kelahiran seorang anak. Namun, aqiqah juga dapat dilakukan untuk orang yang sudah meninggal sebagai wujud penghormatan dan doa untuk kebaikan dan ampunan bagi mereka yang telah pergi ke akhirat. Dalam Islam, aqiqah dianggap sebagai ibadah sunnah muakkadah, yang artinya sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Tujuan Aqiqah untuk Orang yang Sudah Meninggal
Tujuan utama dari aqiqah untuk orang yang sudah meninggal adalah untuk mendoakan dan memohon ampunan bagi mereka yang telah meninggal dunia. Aqiqah juga menjadi salah satu bentuk ibadah yang dapat dijadikan amal jariyah, yaitu amalan yang tetap memberikan pahala kepada orang yang meninggal setelah mereka pergi. Dengan melakukan aqiqah untuk orang yang sudah meninggal, diharapkan kita dapat membantu memperbaiki kedudukan mereka di sisi Allah.
Proses Pelaksanaan Aqiqah untuk Orang yang Sudah Meninggal
Proses pelaksanaan aqiqah untuk orang yang sudah meninggal serupa dengan aqiqah untuk anak yang baru lahir, namun ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melaksanakan aqiqah untuk orang yang sudah meninggal:
a. Memilih Hewan Kurban
Pertama-tama, kita perlu memilih hewan kurban yang akan disembelih sebagai aqiqah. Hewan kurban dapat berupa domba, kambing, atau sapi, sesuai dengan kemampuan dan kebiasaan masyarakat setempat.
b. Menyembelih Hewan Kurban
Setelah memilih hewan kurban, langkah selanjutnya adalah menyembelih hewan tersebut. Penting untuk menjalankan proses penyembelihan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam agama Islam, dengan menyebut nama Allah dan mengucapkan niat aqiqah.
c. Memotong dan Mendistribusikan Daging Kurban
Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya dapat dipotong dan didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Bagian daging kurban tersebut juga dapat diolah menjadi hidangan yang kemudian dapat disantap bersama keluarga, tetangga, dan orang-orang terdekat.
d. Mendoakan Orang yang Sudah Meninggal
Setelah aqiqah dilaksanakan, mendoakan orang yang sudah meninggal merupakan langkah penting yang harus dilakukan. Doa yang dipanjatkan dapat berupa doa keselamatan, ampunan, dan keberkahan bagi orang yang sudah meninggal.
Keutamaan Aqiqah untuk Orang yang Sudah Meninggal
Melakukan aqiqah untuk orang yang sudah meninggal memiliki keutamaan tersendiri. Beberapa keutamaan tersebut antara lain:
- Menghormati dan mengenang orang yang sudah meninggal.
- Memohon ampunan bagi mereka dan memberikan manfaat kepada mereka di akhirat.
- Menjadi amal jariyah yang terus memberikan pahala kepada orang yang meninggal.
- Meningkatkan hubungan silaturahmi dengan keluarga dan tetangga.
Pembagian Hukum: Orang Tua Wafat vs Bayi/Anak Wafat
Penting untuk membedakan hukum aqiqah berdasarkan usia almarhum saat meninggal dunia:
1. Kasus Orang Tua / Orang Dewasa yang Meninggal
- Belum Diaqiqahi Semasa Hidup: Jika orang tua belum diaqiqahi hingga wafat, anak sholeh diperbolehkan menyembelih kambing/domba dengan niat menyedekahkan pahalanya untuk orang tua. Pahala sedekah ini disepakati oleh seluruh ulama (ijma’) sampai kepada almarhum.
2. Kasus Bayi / Anak Kecil yang Meninggal Dunia
- Meninggal Sebelum Hari Ke-7: Sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan gugur sunnahnya, namun sebagian besar menganjurkan tetap diaqiqahi jika anak sempat lahir dalam keadaan hidup.
- Meninggal Setelah Hari Ke-7 (Belum Baligh): Tetap disunnahkan secara kuat bagi orang tua yang masih hidup untuk mengaqiqahi bayi/anaknya yang telah wafat tersebut. Hal ini berdasarkan hadits bahwa anak yang diaqiqahi akan memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya di hari kiamat.
Lafadz Niat Aqiqah & Sedekah atas Nama Orang Meninggal
1. Niat Aqiqah untuk Almarhum (Jika Ada Wasiat)
نَوَيْتُ أَنْ أَعُقَّ عَنْ (فُلَان بْنِ فُلَان) لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: “Nawaitu an ‘aguqqa ‘an (Nama Almarhum bin Nama Ayahnya) lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya berniat melaksanakan aqiqah untuk (Nama Almarhum/ah bin Nama Ayahnya) karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Sedekah Daging atas Nama Almarhum/ah (Tanpa Wasiat)
t
نَوَيْتُ أَنْ أَذْبَحَ هَذِهِ النَّعْمَةَ وَأَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا عَنْ (فُلَان بْنِ فُلَان) لِلَّهِ تَعَالَى
*Latin:* “Nawaitu an adbhaha hadhihin-na’mata wa atashaddaqo bilahmihaa ‘an (Nama Almarhum bin Nama Ayahnya) lillahi ta’ala.”
*Artinya:* “Saya berniat menyembelih hewan ini dan menyedekahkan dagingnya atas nama (Nama Almarhum/ah bin Nama Ayahnya) karena Allah Ta’ala.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, aqiqah untuk orang yang sudah meninggal adalah ibadah yang dapat dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan doa untuk kebaikan mereka di akhirat. Melalui aqiqah, kita dapat memohon ampunan, memberikan manfaat, dan memperbaiki kedudukan orang yang sudah meninggal di sisi Allah. Aqiqah juga menjadi salah satu amal jariyah yang dapat terus memberikan pahala setelah kita pergi. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang aqiqah untuk orang yang sudah meninggal.
Tanya Jawab Fiqih & Sunnah
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ Aqiqah Orang Meninggal)
Klik pertanyaan di bawah ini untuk melihat penjelasan hukum fiqih 4 mazhab secara lengkap
Kirim Sedekah Daging Makanan untuk Almarhum Orang Tua – Wilayah DKI Jakarta
Tunaikan hajad birrul walidain Anda bersama As Shidiq Aqiqah Jakarta. Daging diolah higienis bersertifikat ISO 22000 & Halal MUI, siap disalurkan langsung ke panti yatim terpercaya di Jakarta.
